Hijab Fashion

Wanita dapat menikmati fashion hijab dalam hukum Islam. Fashion hijab dapat bervariasi menurut kain, gaya musiman dan aksesoris. Hal ini diperintahkan dalam Al-Qur’an untuk wanita muslim, bahwa mereka harus menutupi kepala dan dada mereka. Dengan cara ini Al-Qur’an menetapkan Hijab.

Biasanya syal atau kerudung yang dipuja seorang wanita di kepala, leher dan dadanya. Tidak hanya itu mengidentifikasi seorang wanita sebagai Muslim tetapi juga melindunginya dari pelecehan seksual.

Secara tradisional, gaya Hijab mirip dengan memakai selendang pasmina. Biasanya terdiri dari selendang bawah dan selendang. Ada berbagai jenis kain, warna dan cetakan yang digunakan untuk melengkapi busana hijab, dan dikenakan dengan metode pembungkusan yang berbeda. Saat mencari jilbab, Anda bisa mencari syal yang melengkapi kerudung luar. Ini adalah kesukaan Anda untuk warna dan cetakan yang tercermin dalam syal. Dalam fashion hijab, warna selendang juga ditentukan oleh musim atau acara. Banyak hijab yang dihiasi dengan peniti untuk menahan kain pada tempatnya. Untuk menggantungkan kain, Anda dapat menggunakan syal polos dan melipatnya sedemikian rupa sehingga syal mengarah ke bawah di punggung Anda. Seharusnya tidak dilipat menjadi dua; melainkan harus dilipat menjadi sekitar sepertiga. Sekarang itu harus dibungkus secara merata di atas kepala Anda dan disematkan di bawah dagu. Kemudian tarik dari satu sisi ke atas dan ke seberang sisi yang berlawanan. Tarik sekarang dengan lembut di atas kepala belakang Anda. Gunakan pin untuk menahannya di ubun-ubun kepala Anda. Sudut depan harus ditarik ke bahu kiri Anda dan tahan di tempatnya dengan bantuan peniti. Bagi mereka yang lebih menyukai kain bermotif, mereka harus menyematkan satu sisi depan ke bahu saat syal disampirkan di atas kepala. Setelah itu, sisi selendang yang lain harus ditarik ke atas ke pipi Anda yang berlawanan. Menggunakan pin dekoratif, itu harus dipotong di tempatnya.

Masyarakat Muslim yang berbeda memiliki hukum hijab yang berbeda. Di bawah Hukum Saudi yang agak kaku dalam mengikuti hukum Islam, perempuan diwajibkan memakai jilbab, jubah hitam penuh dan cadar dengan dua celah untuk mata. Di negara lain yang tidak terlalu kaku, wanita tidak dipaksa atau dilarang mengenakan jilbab. Karena alasan ini, di Yordania pakaian ini lebih banyak digunakan sebagai busana hijab daripada kewajiban agama.