Siapa saja yang sering berbelanja online pasti sudah tidak asing lagi dengan metode pembayaran pengiriman COD (cash on delivery) atau pembayaran di tempat, bukan? Tetapi sebelum melanjutkan, Anda harus terlebih dahulu mengidentifikasi aturannya. Selengkapnya di artikel berikut.
Bayar di Tempat, Bayar Dulu sebelum Buka Paket
Salah satu metode pembayaran yang paling banyak diperbincangkan saat berbelanja online akhir-akhir ini adalah metode pembayaran Pengiriman COD (cash on delivery).
Metode pembayaran tunai di tempat atau pembayaran di tempat ini memungkinkan Anda, pembeli, untuk membayar pembelian online dari rumah jika barang dikirim melalui kurir.
Baru-baru ini, banyak marketplace menawarkan fitur pembayaran cash on delivery. Karena metode pembayaran pengiriman COD (cash on delivery) menguntungkan bagi penjual dan pembeli.
Pembeli juga dapat membayar belanjaan dengan uang tunai. Ini membuat belanja lebih mudah, lebih nyaman dan lebih aman.
Namun, kenyataan di lapangan sangat berbeda dengan ekspektasi awal. Karena banyak pembeli yang melampiaskan amarahnya terhadap barang pesanan dengan rekanan kurir.
Padahal, mitra kurir hanyalah pihak ketiga yang tugasnya mengantarkan barang dan menerima pembayaran. Namun karena kurangnya edukasi, pembeli menganggap bahwa mitra kurir juga bertanggung jawab atas cacat barang yang dibeli.
Tak jarang rekan kurir menerima hinaan bahkan ancaman dengan senjata tajam. Untuk mengurangi risiko ini, masuk akal untuk membiasakan diri dengan metode pembayaran pengirman COD (cash on delivery) dan aturan yang ada di dalamnya.
Meminjam dari Tokopedia disebutkan bahwa COD (Pay on the Spot) adalah fitur pada website/aplikasi yang memudahkan pembeli untuk melakukan pembayaran tunai melalui rekanan kurir.
Dengan fungsi cash on delivery, pembeli harus melakukan pembayaran kepada rekanan kurir saat pesanan sampai di tempat tujuan, sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada invoice.
Selain itu, jelas bahwa pembeli tidak boleh membuka paket/pengiriman barang sampai dia melakukan pembayaran kepada mitra kurir.
Artinya, kami hanya diperbolehkan membuka barang yang dibeli setelah pembayaran ke mitra kurir.
Pembeli dapat mengembalikan atau mengirim ulang barang jika pembeli belum membuka kemasan/pengiriman.
Jika pembeli mengembalikan atau mengirim ulang barang tanpa membuka paket/pengiriman barang, pembeli tidak perlu membayar uang kepada rekanan kurir.
Namun jika pembeli telah membuka paket/pengiriman barang dan ingin melakukan retur atau pengiriman ulang, maka pembeli wajib membayar seluruh pesanan kepada rekanan kurir.
Pembeli kemudian dapat mengajukan pengembalian dana atau keluhan pengembalian kepada penjual melalui Pusat Penyelesaian. Jika pembeli membeli lebih dari 1 item dalam 1 paket/konsinyasi dan bermaksud untuk mengembalikan atau mengirim ulang item tersebut, maka pembeli harus mengembalikan semua item melalui mitra kurir.
Jika Anda ingin mengembalikan barang atau mengembalikan beberapa barang, pembeli harus membayar semua pesanan terlebih dahulu. Pembeli kemudian dapat mengajukan keluhan melalui Pusat Penyelesaian.
Jika pengembalian atau pengiriman ulang diajukan melalui Pusat Resolusi, biaya layanan tidak dapat dikembalikan.
Jika pengembalian atau pengembalian barang terjadi sesuai dengan GTC tersebut, Tokopedia akan menanggung ongkos kirim dan pengembalian barang atau pengembalian dari pembeli ke penjual dan sebaliknya.
Jika dalam waktu 60 hari pembeli membatalkan transaksi dua kali menggunakan fitur cash on delivery atau pembeli tidak hadir dua kali saat kurir mengantarkan paket, maka fitur Bayar di Pembeli akan dinonaktifkan dari pemilihan metode pembayaran Tokopedia.
Di sisi lain, Shopee juga menerapkan pembayaran cash on delivery kepada pembelinya. Adalah sebagai berikut.
Pembeli harus melakukan pembayaran kepada kurir sebelum menerima atau membuka paket.
Pembeli yang menolak membayar atau tidak hadir saat kurir mengirimkan paket 2x dalam waktu 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran cash on delivery. Selain itu, aturan pengembalian barang juga sangat jelas dan bisa menjadi pedoman.
Bagaimana? Sudah jelas kan aturan pembayaran pengirman COD? Jangan sampai kamu marah pada mitra kurir, ya.