Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi yang memiliki tujuan mencukupi aspirasi dan keperluan bersama dengan sesuai bersama dengan nilai dan prinsip koperasi.
Berdasarkan bentuknya, koperasi terdiri dari koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh paling sedikit 20 orang dan beranggotakan orang perseorangan. Sementara koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan paling sedikit tiga koperasi dan beranggotakan koperasi-koperasi yang sudah berbadan hukum. Jasa izin pembuatan pengurusan pendirian koperasi murah solusi bagi anda untuk mendirikan koperasi
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 berkenaan Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian mengelompokkan koperasi menjadi sebagian jenis. Klasifikasi ini berdasarkan kesamaan aktivitas usaha dan kepentingan ekonomi anggota.
Jenis koperasi tersebut, yaitu:
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Jasa Koperasi Pemasaran
- Koperasi Simpan Pinjam
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 juga mengatur cara dan syarat mendirikan koperasi. Berikut penjelasannya:
Rapat pendirian
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri.
Rapat perlu dihadiri oleh paling sedikit 20 orang untuk pendirian koperasi primer, dan paling sedikit tiga badan hukum koperasi untuk pendirian koperasi sekunder yang diwakili pengurus atau bagian yang diberi kuasa.
Rapat pendirian koperasi dilakukan untuk membicarakan pokok-pokok rancangan anggaran basic yang meliputi:
- nama koperasi
- nama para pendiri
- alamat tetap atau daerah kedudukan koperasi
- tipe koperasi
- jangka waktu berdiri
- maksud dan tujuan
- keanggotaan koperasi
- perangkat organisasi koperasi
- modal koperasi
- besarnya kuantitas setoran simpanan pokok dan simpanan
- bidang dan aktivitas usaha koperasi
- pengelolaan bagian sisa hasil usaha
- pergantian anggaran basic
- ketentuan berkenaan pembubaran dan penyelesaiannya, dan juga hapusnya standing badan hukum
- sanksi
- ketetapan spesifik