Hibra.co.id – Pembuatan merek dagang penting Anda lakukan untuk penanda dari produk maupun barang milik usaha. Pengenalan merek merupakan suatu penanda identitas dari sebuah produk dalam perdagangan. Selain itu sebagai representasi atas reputasi produk dan penghasil dari produk yang dimaksud.
Berbagai manfaat yang bisa didapatkan dari daftar merek apa? Tentunya menjadi alat promosi bagi para produsen terkait barang maupun jasa untuk menjajakan merek yang telah terdaftar pad produk tersebut. Sehingga dengan merek tersebut, setiap produsen tinggal menyebut merek dan keunggulannya.
Prosedur Permohonan Pembuatan Merek Dagang atau Produk
Tentu banyak yang masih belum mengerti bagaimana cara pendaftaran merek atau membuat merek itu sendiri. Pada dasarnya pemohon mengajukan kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik maupun Nonelektronik.
Mengisi Formulir
Pemohon mengisi formulir permohonan merek dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani serta dilampiri berupa label merek. Jika merek berbentuk tiga dimensi maka label mereknya dalam bentuk karakteristik merek.
Jika bentuk suara maka lampirannya dalam bentuk rekaman suara atau notasi. Selanjutnya berupa bukti pembayaran biaya, surat pernyataan kepemilikan merek, surat kuasa, dan bukti prioritas terjemahan dalam bahasa Indonesia.
Pengumuman Permohonan Pendaftaran Merek
Umumnya pengumuman ini terdapat dalam Berita Resmi Merek yang biasanya berlangsung selama dua bulan. Selain itu, dalam jangka waktu tersebut setiap pihak bisa mengajukan keberatan secara tertulis dengan dikenai biaya.
Keberatan tersebut terdapat alasan cukup dengan bukti jika merek tidak dapat didaftar atau ditolak. Namun pemohon dapat menyanggahnya dengan mengajukan salinan keberatan secara tertulis pada Menteri Hukum dan HAM.
Penerbitan Sertifikat Merek
Jika tidak terdapat masalah dari permohonan pendaftaran merek maka lolos pemeriksaan substantif maka merek resmi terdaftar. Maka selanjutnya Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat merek.
Jika pemeriksa memutuskan permohonan merek ditolak atau tidak terdaftar, maka Menteri memberitahukan pada pemohon secara tertulis untuk menyebutkan alasannya. Pembuatan merek produk atau dagang tersebut kemudian selesai dan pemohon mendapatkan sertifikat tersebut.
Artikel Terkait: Pengurusan Perizinan