Perbedaan Dasar Antara Badan Usaha PT dan CV

Sebagai pebisnis, lumrah bila kamu kebingungan apa ingin membuat CV atau PT sebagai status legal usahamu. Nach, agar kamu tidak kebingungan, kamu harus check ketidaksamaan di antara CV dan PT saat sebelum putuskan.

Jika secara kepanjangan, PT sebagai Perseroan Terbatas, dan CV ialah Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap. Tidak cuma kependekan, CV dan PT banyak memiliki ketidaksamaan, dari segi hukum atau operasinya. Baca terus artikel ini untuk dapatkan jawabnya.

 

Bentuk Legalitas Perusahaan

Ketidaksamaan pertama ialah dari wujud perusahaannya. PT ialah usaha berwujud tubuh hukum, sementara CV ialah tubuh usaha non-hukum.

PT mempunyai ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Mengenai Perseroan Terbatas. Dan, CV cuma “menumpang” ditata dalam ketentuan yang mengulas Firma di Kitab Undang-Undang Huium Dagang (KUHD) Pasal 19-25.

Karena status hukumnya berlainan, karena itu registrasi dan legitimasinya berlainan. PT harus didaftarkan dan ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sebagai tubuh hukum. Dan, CV cuma perlu didaftarkan pada Mekanisme Administrasi Badan Usaha Kemenkumham.

 

Proses Registrasi dan Nama Perusahaan

PT wajib buat memberikan frasa Perseroan Terbatas atau kependekan PT dalam namanya dan nama itu jangan sama dengan perusahaan lain. Berbeda hal dengan CV, pendiri tidak harus memberikan CV dan ada peluang kemiripan nama di antara CV satu sama yang lain.

Dalam prosesnya, PT condong memerlukan waktu semakin lama karena harus ikuti proses Kemenkumham yang lumayan panjang. Sementara CV tidak memerlukan legitimasi khusus dari Kemenkumham hingga prosesnya lumayan singkat.

 

Modal Minimal

Untuk membangun CV, pendiri tidak dikenakan ketentuan harus berkaitan modal minimal. Dan, menurut UU Nomor 40 Tahun 2007, pendirian PT harus dibarengi modal dasar minimum Rp 50 juta dengan 25 % atau 12,lima juta dari jumlahnya itu harus didistribusikan sebagai asset perusahaan. Tetapi, Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 memberikan kelonggaran untuk pendiri untuk tentukan modal minimal pendirian PT.

 

Pendiri dan Status Pemilikan

Sama sesuai ketentuan, CV dibangun minimum oleh 2 orang yang hendak berperanan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif dan ke-2 nya harus berwarganegara Indonesia. Sebuah CV dapat dibangun oleh pasangan suami istri, asal awalnya sudah membuat kesepakatan pembelahan harta.

Di lain sisi, pendirian PT minimum 2 orang yang mempunyai sisi saham, tapi diperbolehkan satu diantaranya sebagai WNA. Jika ke-2 pendiri ialah WNA, memiliki arti perusahaan itu disebutkan Perusahaan Punya Asing (PMA) hingga harus ikuti ketentuan berkaitan PMA yang berjalan.

Tetapi, menurut UU Cipta Kerja Tahun 2020, minimum dua orang pendiri dalam PT tidak berlaku untuk PT yang sahamnya dipunyai oleh negara, BUMN, BUMD, BUMDes, perseroan yang mengurus bursa dampak, instansi kliring dan penjaminan, instansi penyimpanan dan penuntasan, dan instansi lain sama sesuai UU Pasar Modal, atau perseroan yang pendirinya ialah UMKM.

 

Pengurusan

Dalam CV, kamu pasti mengenali sekutu aktif dan sekutu pasif. Pengurusan perusahaan sendiri sebagai tanggung-jawab sekutu aktif seutuhnya dan sekutu pasif jangan ikut serta.

Dan, pengurusan PT dilaksanakan oleh barisan direksi yang ditetapkan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Cuma pemegang saham yang dipilih sebagai direksi lah yang berkuasa mengurusi PT, yang lain tidak.

 

Tjujuan Usaha

Perusahaan berwujud CV mempunyai arah yang terbatas pada sektor tertentu saja dibandingkan PT. Sektor itu seperti perdagangan, pembangunan, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, dan jasa.

Dalam pada itu, PT diperbolehkan untuk jalankan bisnis sesuai arah keputusannya, dan tentu saja lebih luas dibanding yang telah disebut dalam sektor CV. Misalkan seperti PT non-fasilitas di bagian perdagangan, perbengkelan, pembangunan, jasa, dan semacamnya. Atau PT usaha khusus seperti forwarding, perusahaan jurnalis, pariwisata, perusahaan bedah muat, dan lain-lain.

 

Pengambilan Pajak

Ketidaksamaan CV dan PT yang paling akhir ialah ketidaksamaan dalam perpajakan. Pada umumnya, baik PT atau CV harus bayar pajak dari upah pegawai, sokongan, dan pembayaran yang lain. Hal yang juga sama berlaku bila PT atau CV sewa tanah/bangunan object pajak.

Tetapi, pengenaan pajak ke PT dan CV berlainan dari sisi keuntungan. Dalam CV, kekayaan individu dihitung sebagai asset perusahaan yang hasilkan keuntungan. Oleh karena itu, object pajak dalam CV ialah keuntungan usaha.

Dan, dalam PT, asset perusahaan ada di saham yang terdiri dari masing-masing pemilik saham yang nanti mendapatkan keuntungan berbentuk dividen. Karena itu, object pajak dalam PT ialah dividen yang berupakan object pajak.

 

Itu lah 7 ketidaksamaan di antara CV dan PT. Selainnya untuk menunjukkan perbedaan, kamu dapat ketahui kekurangan dan kelebihan di antara CV dan PT dari artikel ini. Nanti, ini bisa saja pemikiran untuk tentukan mana wujud perusahaan yang lebih pas untuk usahamu. Mudah-mudahan berguna!

 

Untuk informasi lengkap cara mudah mendirikan pt anda bisa mengunjungi jasa pembuatan pt Izinin, untuk informasi cara mendirikan pt anda bisa mengunjungi jasa pendirian cv Izinin.