Tahapan Pendaftaran Logo Usaha Dengan Mudah
Merek yaitu identitas yang dimiliki oleh sebuah produk barang atau jasa pada sebuah perusahaan. Demikian ini ditekankan dengan kehadiran berjenis-jenis merek atas sebuah produk yang beredar di pasaran. Tiap merek walaupun membuktikan variasi produk yang sama belum tentu mempunyai cita rasa atau mutu yang sama.
Berbicara tentang merek, tentu saja merek sering kali dipakai oleh sebuah perusahaan dalam bentuk publisitas atau menempuh kredibilitas di mata masyarakat. Hal ini dapat dikenal melewati pesona merek dengan macam produk sama yang beredar di pasaran memiliki popularitas dan tingkat konsumsi yang berbeda – beda. Sehingga, merek menjadi tanda kenal akan sebuah perusahaan dalam mencapai popularitasnya.
Untuk menerima sebuah merek juga tak dijalankan secara asal – asalan. Sebuah perusahaan sepatutnya mendaftarkan calon mereknya ke Ditjen HKI atau Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk membuat mereknya diakui secara resmi atau aturan. Sehingga, merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan tersebut tidak bisa dipakai oleh perusahaan lain sebagai mereknya.
Registrasi merek ini juga memiliki beragam tahapan, dimana tahapan hal yang demikian melibatkan persyaratan yang komplit, permohonan ke Ditjen HKI, pelaksanaan verifikasi dan pemeriksaan, sampai pembayaran. Segala pelaksanaan pendaftaran merek tersebut dikerjakan dalam waktu yang tidak singkat dan benar – benar rinci.
Berbicara tentang registrasi merek, tentu saja sebuah perusahaan yang hendak melaksanakan registrasi merek sungguh-sungguh memerlukan daftar merek dagang yang tengah diregistrasikan pada Ditjen HKI tersebut. Hal ini seperti yang telah disebutkan sebelumnya ialah menghindari terjadinya penolakan pendaftaran merek karena merek yang ganda atau sudah diregistrasikan sebelumnya. Oleh sebab itu, dibutuhkan riset atas daftar merek dagang secara seksama.
Adapun sistem riset atas daftar merek dagang yang telah didaftarkan pada Ditjen HKI dan yang belum didaftarkan ialah sebagai berikut:
1. Melalui Google.com
Sistem pertama yang dapat dijalankan dalam proses riset atas daftar merek dagang yang sudah diregistrasikan atau belum diregistrasikan pada Ditjen HKI adalah via bantuan Google.com. Anda bisa melaksanakan pencarian pada kolom pencarian tersebut atas ragam – tipe merek dagang yang telah diregistrasikan pada Ditjen HKI.
Menariknya, anda dapat menggunakan bantuan dari algoritma Google dalam memilah merek – merek dagang mana yang berjenis sama dengan produk anda. Semisalnya, perusahaan anda hendak melahirkan sebuah produk makanan dan berharap mendaftarkan sebuah merek untuknya. Oleh karena itu, keyword yang bisa anda gunakan ialah “jenis merek dagang makanan yang sudah terdaftar” atau keyword lainnya.
2. Melewati Media Publik
Metode kedua yang dipakai untuk melakukan riseta atas daftar merek dagang yang sudah teregistrasi atau belum teregistrasi di Ditjen HKI yaitu melalui media public. Media public tentu saja memuat iklan – iklan dari berjenis-jenis produk perusahaan yeng mempunyai berbagai merek. Anda bisa saja mengaplikasikan media public tersebut atas riset untuk pencarian daftar merek dagang. Tentu saja merek dagang tersebut disesuaikan dengan jenis produk yang anda hasilkan.
3. Mengunjungi Ditjen HKI
Sistem ketiga untuk mengetahui sebuah merek dagang sudah terdaftar atau belum pada Ditjen HKI merupakan dengan mengunjungi Institusi tersebut secara langsung. Kunjungan hal yang demikian tentu saja dapat dilakukan secara offline merupakan mendatangi kantornya secara lantas atau online dengan mengunjungi website Ditjen HKI secara lantas. Anda dapat berkonsultasi dan minta rekomendasi atas daftar merek dagang apa saja yang belum terdaftar dan bisa anda pakai untuk pendaftaran merek dagang milik anda tersebut.
Demikian artikel mengenai Tahapan Pendaftaran Logo Usaha Dengan Mudah
Info lanjut mengenai daftar merek dagang kunjungi https://sahabatlegal.com